Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Sabtu, 02 Maret 2013 – 01:36 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Bektiyana, menambahkan aksi keduanya terjadi pada Rabu (20/2), sekitar pukul 21.00. Saat itu, pelaku membobol toko spare part El-Computer, milik david, yang merupakan majikannya sendiri, di jalan Raya Mayor Oking nomor 17, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.
Baca Juga:
Pelaku membawa kabur sejumlah perangkat elektronik dan aksesoris berharga, yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 160 juta. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur ke kampung halamannya.
Namun pelarian itu berakhir dalam perangkap petugas reskrim Polsek Batam, yang telah mencarinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman, maksimal 7 tahun penjara. (ful/jpnn)
CIBINONG - Satuan Reskrim Polsek Cibinong menggiring 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan. Kedua pelaku adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba