Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Sabtu, 02 Maret 2013 – 01:36 WIB

Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Bektiyana, menambahkan aksi keduanya terjadi pada Rabu (20/2), sekitar pukul 21.00. Saat itu, pelaku membobol toko spare part El-Computer, milik david, yang merupakan majikannya sendiri, di jalan Raya Mayor Oking nomor 17, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.
Baca Juga:
Pelaku membawa kabur sejumlah perangkat elektronik dan aksesoris berharga, yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 160 juta. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur ke kampung halamannya.
Namun pelarian itu berakhir dalam perangkap petugas reskrim Polsek Batam, yang telah mencarinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman, maksimal 7 tahun penjara. (ful/jpnn)
CIBINONG - Satuan Reskrim Polsek Cibinong menggiring 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan. Kedua pelaku adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka