Di Daerah Ini Baru Lima Orang Ikut Tax Amnesty
Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
”Untuk wajib pajak yang mendeklarasi asetnya di luar negeri tanpa repatriasi tarif yang dikenakan dua kali lipat, dari yang repatriasi,” ujar Eko Budihartono yang saat itu juga didampingi Birma Sihombing, Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Jambi.
Sedangkan untuk wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dan mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.
Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi tidak mendeklarasikan hartanya dalam tempo tiga tahun dan nantinya diketahui oleh Dirjen Pajak, maka akan dikenakan sanksi dengan dihitung tarif umum yang berada pada UU PPh (pajak penghasilan) dan diberikan sanksi 200 persen.(ynn/viz/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru