Di Daerah ini Boleh Menikah Kalau Sudah Vaksin
jpnn.com, GORONTALO - Masyarakat di daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo baru boleh melangsungkan pernikahan jika sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengharuskan seluruh calon pengantin wajib vaksin COVID-19.
"Tidak hanya itu, seluruh keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib vaksin COVID-19."
"Jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan."
"Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," ujar Indra di Gorontalo, Senin (30/8).
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian warga penerima vaksinasi COVID-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.
Calon pengantin, peserta didik usia 12 tahun hingga 17 tahun dan orang tua, karyawan toko, pemilik ataupun pengendara kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor) hingga roda empat, wajib vaksin COVID-19.
Mengingat dari 99 ribu sasaran, baru 35 ribu orang yang vaksin.
Kepala daerah di daerah ini melakukan terobosan, calon pengantin baru boleh menikah kalau sudah vaksin.
- Pemerintah Siapkan 2 Perpres Untuk Penyelesaian dan Status Lahan IKN
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah
- Ari Dwipayana Sebut Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan MenPAN-RB Sejak Oktober 2023
- Info Terbaru KemenPAN-RB soal Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres