Di Daerah Ini Lima Item Ini Bebas Asap Rokok

Di Daerah Ini Lima Item Ini Bebas Asap Rokok
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Candra Rizal. Foto: Batam Pos / JPNN

Masyarakat yang ingin merokok di kawasan umum seperti mal, pasar, terminal, perkantoran maupun bandara, hanya diperbolehkan di ruangan khusus merokok. Sehingga tak mengganggu perokok pasif. "Ruangan ini (merokok,red) harus disediakan, seperti halnya di bandara Hang Nadim," ungkap Chandra Rizal.(hgt/ray)


BATAM - DPRD Kota Batam meminta pemerintah, melalui Dinas Kesehatan segera menyediakan tempat khusus merokok di kantor pelayanan maupun kantor pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News