Di Daerah Ini Lima Item Ini Bebas Asap Rokok
Sabtu, 02 Januari 2016 – 13:01 WIB
Masyarakat yang ingin merokok di kawasan umum seperti mal, pasar, terminal, perkantoran maupun bandara, hanya diperbolehkan di ruangan khusus merokok. Sehingga tak mengganggu perokok pasif. "Ruangan ini (merokok,red) harus disediakan, seperti halnya di bandara Hang Nadim," ungkap Chandra Rizal.(hgt/ray)
BATAM - DPRD Kota Batam meminta pemerintah, melalui Dinas Kesehatan segera menyediakan tempat khusus merokok di kantor pelayanan maupun kantor pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru