Di Daerah Ini, Sudah Vaksinasi COVID-19 jadi Syarat Mengurus SIM
jpnn.com, MAMUJU - Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji membuat aturan baru terkait syarat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga yang ingin memiliki SIM, harus sudah mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19.
"Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," kata Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (7/6).
Namun ditegaskan, pemberian vaksinasi ini tidak dengan paksaan.
"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinnya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM," kata dia.
"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," tambahnya.
Dikatakan, upaya itu dilakukan sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.
Warga yang mengurus pembuatan SIM atau surat izin mengemudi, syaratnya harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- KPK: Istri Pejabat di Sulbar jangan Berperilaku Hidup Mewah
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP