Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya
Jumat, 28 Januari 2022 – 09:24 WIB

Tiga pengedar sabu-sabu berinisial AG, MF dan MH di Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua rekan pelaku yang diduga ikut berperan dalam peredaran sabu-sabu itu.
"Dua target lainnya berinisial MF dan MH ikut kami amankan," jelas Muh Faturrahman.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiganya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku mengakui memiliki 64 sachet sabu-sabu akan disimpan di tempat terpisah untuk transaksi.
Redaktur : Natalia
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P