Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya
Jumat, 28 Januari 2022 – 09:24 WIB
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas dua rekan pelaku yang diduga ikut berperan dalam peredaran sabu-sabu itu.
"Dua target lainnya berinisial MF dan MH ikut kami amankan," jelas Muh Faturrahman.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiganya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku mengakui memiliki 64 sachet sabu-sabu akan disimpan di tempat terpisah untuk transaksi.
Redaktur : Natalia
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar