Di Dalam Mobil Petani Bukan Hasil Bumi, Saat Dibongkar Polisi Isinya...
jpnn.com, NAGAN RAYA - Petani berinisial RS (45) warga Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diciduk Polres Nagan Raya karena mengangkut ganja kering dalam jumlah besar di dalam mobil yang ia kendarai.
“Ada lima ikat ganja kering yang kami amankan dari mobil pelaku. Saat ini pelaku RS sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, di Suka Makmue, Minggu (22/3).
Menurutnya, lima ikat ganja kering yang belum ditimbang tersebut sampai saat ini masih diamankan polisi sebagai barang bukti untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya berupa satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 8462 BB, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
AKBP Risno menambahkan, tersangka RS ditangkap polisi saat sedang membawa lima ikat besar ganja kering di dalam kendaraan yang ia kemudian, di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Beutong Ipda Adlin bersama sejumlah anggotanya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang petani karena membawa sesuatu yang mencurigakan di dalam mobilnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang