Di Depan Dewan, Muhaimin Tetap Berkelit
Sebut Anggaran Pengembangan Daerah Transmigrasi Urusan Kemenkeu dan Bappenas
Jumat, 09 September 2011 – 07:56 WIB

Keterangan : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tertunduk mendengarkan berbagai pertanyaan dari anggota Komisi IX DPR RI, Kamis (8 Sept 2011) di Gedung Parlemen di Jakarta. Rapat Kerja antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Komisi IX DPR menyoroti soal dugaan korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah di Kemenakertrans. Foto:Mustafa Ramli/Jawa Pos
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin kemarin (8/9) menepati janjinya menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR. Dalam rapat tersebut, Muhaimin dicecar belasan pertanyaan terkait dugaan suap di kementerian yang ia pimpin. Meskipun begitu, Muhaimin tetap berkelit dengan berbagai alasan. Menteri kelahiran Jombang 24 September 1966 itu melanjutkan, pada 13 September nanti Kemenkeu bakal memanggil daerah-daerah kantong transmigrasi yang menerima kucuran dana DPPID itu. Dalam pertemuan tersebut, para kepala daerah bakal menandatangani semacam nota kesepakatan atau tanggungjawab mendapat limpahan duit tadi. "Saya tidak hafal seluruhnya. Diantaranya ada di (Kabupaten, red) Manokwari dan (sejumlah daerah di provinsi, red) Sulawesi Selatan," tutur Muhaimin.
Muhamim masih menggunakan alur pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) sebagai tameng. Di depan anggota dewan, dia mengatakan jika kebijakan penentua anggaran tersebut adalah Badan Perencana dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kita hanya sebagai pengusul. Lantas Bappenas dan Kemenkeu yang menyetujui anggarannya," tandas menteri yang akrab disapa Cak Imin itu.
Baca Juga:
Awalnya, Muhaimin mengatakan jika kementeriannya mengusulkan anggaran untuk pembangunan daerah transmigrasi melalui DPPID sebesar hampir Rp 1 triliun. Tapi akhirnya yang disetujui adalah Rp 500 miliar, dan hanya untuk 19 Kabupaten saja. Dia lantas mengatakan, start pengucuran dana ini juga menjadi wewenang Kemenkeu. "Bukan di kita (Kemenakertrans, red) lagi," tukas Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin kemarin (8/9) menepati janjinya menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024