Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan

Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.

Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).

Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).

Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.

Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Agus menuntut pemuda putus sekolah itu dengan pidana empat tahun penjara.

SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News