Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB
![Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161127_014334/014334_181971_vonis_afp.jpg)
Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.
Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).
Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).
Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.
Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Agus menuntut pemuda putus sekolah itu dengan pidana empat tahun penjara.
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia