Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB
jpnn.com - SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.
Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).
Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).
Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.
Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Agus menuntut pemuda putus sekolah itu dengan pidana empat tahun penjara.
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka