Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Menurut jaksa, dari fakta persidangan, Realita terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Hasilnya, orang tua korban tak terima dan melaporkan hal itu ke polisi,” ujar Agus setelah persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa, Realita tampak tegang.
Beberapa kali dia melihat sang bunda yang duduk di kursi pengunjung sidang..
Sidang dilanjutkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Kondolele.
Joni menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melanggar norma asusila.
Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Realita berkelakuan baik.
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron