Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Selain itu, terdakwa masih muda dan diharap bisa memperbaiki perbuatannya.
“Atas hal-hal tersebut, majelis memutuskan hukuman 26 bulan kepada terdakwa,” ujar Joni.
Hukuman tersebut dipotong masa tahanan. Realita menerima keputusan itu. (fch/ndy/k11/jos/jpnn)
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron