Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan
Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB
Selain itu, terdakwa masih muda dan diharap bisa memperbaiki perbuatannya.
“Atas hal-hal tersebut, majelis memutuskan hukuman 26 bulan kepada terdakwa,” ujar Joni.
Hukuman tersebut dipotong masa tahanan. Realita menerima keputusan itu. (fch/ndy/k11/jos/jpnn)
SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan. Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus