Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan pemasangan pagar di Tangerang, dan Bekasi, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Trenggono berbicara demikian saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/1).
"KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025 dan Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," kata dia dalam rapat, Kamis.
Trenggono mengatakan penyegelan perlu dilakukan mengingat pemagaran laut berdampak negatif terhadap ekosistem perairan, mempersempit daerah penangkapan ikan, dan merugikan nelayan serta pembudidaya.
"Kemudian, mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," katanya.
Trenggono mengatakan KKP pada 22 Januari 2025 melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sekitar kilometer yang melibatkan berbagai instansi.
"Termasuk, masyarakat dan nelayan serta aakan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," ujarnya.
Trenggono sebagai solusi penyelesaian permasalahan akan melaksanakan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan dan dilanjutkan investigasi pemasangan pagar laut.
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- DPR: Pemerintah Tak Bisa Ungkap Pelaku Skandal Pagar Laut