Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan pemasangan pagar di Tangerang, dan Bekasi, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Trenggono berbicara demikian saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/1).
"KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025 dan Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," kata dia dalam rapat, Kamis.
Trenggono mengatakan penyegelan perlu dilakukan mengingat pemagaran laut berdampak negatif terhadap ekosistem perairan, mempersempit daerah penangkapan ikan, dan merugikan nelayan serta pembudidaya.
"Kemudian, mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," katanya.
Trenggono mengatakan KKP pada 22 Januari 2025 melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sekitar kilometer yang melibatkan berbagai instansi.
"Termasuk, masyarakat dan nelayan serta aakan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," ujarnya.
Trenggono sebagai solusi penyelesaian permasalahan akan melaksanakan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan dan dilanjutkan investigasi pemasangan pagar laut.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!