Di Depan Majelis Hakim Sidang Ahok, Ketua MUI Bilang..
jpnn.com - jpnn.com -Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, bersifat menghina agama dan ulama.
Menurutnya, Ahok (sapaan Basuki) tak perlu menyinggung surah Al-Maidah 51 saat bersosialisasi tentang budidaya ikan kerapu
"Ucapannya di Pulau Seribu masuk kategori penghinaan," kata Ma'ruf di depan majelis hakim sidang Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan sejumlah hal ke Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok, hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyarakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan ulama.
Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat.
"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. (Yang mendesak) ada dari forum antipenistaan," kata dia.
Kemudian, permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan membahas perkara Ahok itu ke rapat internal dengan melibatkan empat komisi. Pembahasan dimulai dari 1-11 Oktober 2016.
Dari hasil rapat, Ma'ruf dan MUI berkeyakinan bahwa Ahok telah sengaja menghina Alquran dan ulama. Menurutnya, keputusan tersebut derajatnya lebih tinggi dari fatwa.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, bersifat menghina agama
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis