Di Depan Ruki, Badrodin Tegaskan tak SP3 Kasus BW-Samad

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti, menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Hal itu mempertegas jawaban Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki saat ditanya apakah ada pembahasan soal kasus yang menjerat BW dan Samad dalam pertemuan dengan Badrodin, Jumat (20/2).
Ruki awalnya menjawab bahwa itu sepenuhnya domain dan berada dalam kendali kepolisian. "Saya harus tahu diri, tidak boleh campur. Minta SP3, tidak boleh," tegas Ruki dalam sesi jumpa pers usai pertemuan. "Saya tidak tidak masuk ke kasus itu," timpal Ruqi.
Badrodin pun berpendapat, kasus-kasus itu tetap diselesaikan dalam koridor hukum yang berlaku. "Tidak keluar dari koridor hukum," tegas calon Kapolri ini.
Dia menegaskan, untuk mengeluarkan SP3, harus melalui sejumlah persyaratan. Hanya saja, dia tak menyebut apa persyaratan yang dimaksud.
"Tidak terus (serta merta keluarkan) SP3. Kalau tidak memenuhi unsur tidak perlu SP3," tegasnya.
Seperti diketahui, BW jadi tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. Sementara, Samad kini menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akte seorang perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti, menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI