Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi
Jumat, 26 November 2021 – 10:26 WIB

SW telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kaltim. Foto: dok KaltimPost
Tersangka sudah diamankan dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (myn/kaltimpost)
Lagi duduk santai di eks lokalisasi Solong, Mugirejo, Sungai Pinang, SW kaget dihampiri sejumlah petugas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya