Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi

Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi
SW telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kaltim. Foto: dok KaltimPost

Tersangka sudah diamankan dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (myn/kaltimpost)


Lagi duduk santai di eks lokalisasi Solong, Mugirejo, Sungai Pinang, SW kaget dihampiri sejumlah petugas.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News