Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi
Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya memutuskan memberi rekomendasi pembahasan paket 65 RUU, empat di antaranya dari Sumut, dilanjutkan pada pemerintahan yang akan datang.
“Karena itu di-carry over (dilimpahkan,red) ke masa sidang berikutnya. Dalam keputusan ada dua catatan khusus. Bahwa sebagian sudah dibahas bersama, yaitu yang 65 RUU DOB. Catatan kedua, yang 22 RUU belum dibahas sama sekali. Itu akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya,” kata Gamawan.
Dengan demikian, dipastikan aspirasi pembentukan pemekaran yang masuk paket 22 RUU, harus diproses dengan menggunakan aturan teranyar, yakni melalui tahapan pembentukan daerah persiapan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap