Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi

Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya memutuskan memberi rekomendasi pembahasan paket 65 RUU, empat di antaranya dari Sumut, dilanjutkan pada pemerintahan yang akan datang.
“Karena itu di-carry over (dilimpahkan,red) ke masa sidang berikutnya. Dalam keputusan ada dua catatan khusus. Bahwa sebagian sudah dibahas bersama, yaitu yang 65 RUU DOB. Catatan kedua, yang 22 RUU belum dibahas sama sekali. Itu akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya,” kata Gamawan.
Dengan demikian, dipastikan aspirasi pembentukan pemekaran yang masuk paket 22 RUU, harus diproses dengan menggunakan aturan teranyar, yakni melalui tahapan pembentukan daerah persiapan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku