Di Era Jokowi, DPR RI Sahkan UU Mengenai Merkuri

Di Era Jokowi, DPR RI Sahkan UU Mengenai Merkuri
Menteri Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato di paripurna DPR RI, saat pengesahan RUU Ratifikasi konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Foto: Humas KLHK

Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5-9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya. Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.

Menteri Siti menyatakan, peratifikasian Konvensi Minamata ini menjadi dasar hukum bagi peraturan perundangan dan kebijakan lingkungan hidup, sekaligus mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku industri, mendorong sektor kesehatan untuk tidak lagi menggunakan merkuri.

Ini juga menjadi dasar bagi KLHK untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah merkuri, sehingga dapat mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri, hingga meningkatkan kerjasama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian, dan pengembangan.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia memiliki hak memberikan suara baik ditingkat regional maupun internasional. Pemberlakuan konvensi ini akan dimulai 90 hari setelah persetujuan dari negara ke-50 yang menyepakati konvensi ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi VII dan seluruh Anggota DPR RI yang telah menyetujui RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

“Kami senantiasa mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPR-RI yang terhormat, pada implementasi konvensi Minamata dalam rajut upaya mengatasi persoalan global, serta upaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berdaulat mandiri dan sejahtera, serta memenuhi target Sustainable Development Goals,” pungkas Menteri Siti. (jpnn/klhk)


Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News