Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
jpnn.com, JENEWA - Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat di panggung internasional dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ancaman bahaya biologis.
Melalui serangkaian aturan yang ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja.
Komitmen tersebut disampaikan pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi menegaskan Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja.
"Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," tegas Fahrurozi di Jenewa, Selasa (4/6).
Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini.
Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.
Ini langkah nyata Indonesia dalam mengatasi bahaya biologis di tempat kerja yang dibeberkan Kemnaker di Forum ILC ke-112 yang tengah berlangsung di Jenewa
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang