Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) yang bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.
Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," ujar Fahrurozi.
Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemnaker Muhamad Idam menambahkan dalam menghadapi ancaman bahaya biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret.
Untuk penanganan Covid-19, Kemnaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja pada tahun 2020.
"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.
Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Ini langkah nyata Indonesia dalam mengatasi bahaya biologis di tempat kerja yang dibeberkan Kemnaker di Forum ILC ke-112 yang tengah berlangsung di Jenewa
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571