Di Forum ILO, Sekjen Kemnaker Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial

Karena itu, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," tegas Sekjen Anwar Sanusi.
"Undang-undang bertujuan menjamin perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” jelasnya.
Sekjen Anwar memaparkan Indonesia saat ini telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional.
Mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada kesempatan itu, Sekjen Anwar menyampaikan penegasan pemerintah Indonesia bahwa perlindungan sosial wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.
“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," paparnya.
Karena itu, lanjut Sekjen Anwar, pihaknya siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja. (mrk/jpnn)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memaparkan program reformasi sistem jaminan sosial menyesuaikan perkembangan teknologi yang dinamis di forum ILO
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil