Di Gresik Juru Parkir Akan Digaji Rp 600 Ribu
Kamis, 27 Desember 2018 – 17:34 WIB
Sinaga mengingatkan para jukir agar tidak sampai curang saat bekerja. Misalnya, menarik uang tidak sesuai dengan nominal di karcis. ''Kami berhak memberhentikan kalau ditemukan pelanggaran di lapangan,'' tuturnya.
Menurut rencana, para jukir dikumpulkan lagi. Sosialisasi aturan terkait dengan perjanjian kerja bakal disampaikan. Intinya, mereka berada di bawah pengawasan dishub. ''Kami punya wewenang penuh. Khususnya mengenai pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian,'' tandasnya. (adi/c22/roz)
Angka Rp 2,1 miliar sudah dihitung dari target pendapatan. Sinaga menyebutkan, target pendapatan parkir pada 2019 mencapai Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Oknum Jukir di Yogyakarta Patok Tarif Rp 25 Ribu, Begini Endingnya
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya