Di Grup WA Jaya Berkoar Tidak Ada Polisi yang Bisa Menangkapnya

jpnn.com, DOMPU - Pengedar sabu-sabu berinisial UJ alias Jaya (32 tahun) kembali masuk penjara.
Pria asal Karijawa, Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat itu baru satu tahun keluar dari hotel prodeo.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan dari para mahasiswa di Dompu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, seperti dilansir Lombok Post, Senin (25/1).
Jaya sempat berkoar di salah satu grup WhatsApp mahasiswa bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya.
Nah, Ditresnarkoba Polda NTB yang menerima laporan dari mahasiswa tersebut langsung mengambil tindakan.
"Tim berangkat ke Dompu untuk melakukan penyelidikan,” kata Helmi.
Setelah dua hari menyelidiki gerak-gerik Jaya, polisi pun menangkapnya.
Polisi menangkap Jaya yang hendak membuka bengkel sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (23/1).
Jaya sempat berkoar di salah satu grup WhatsApp mahasiswa bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya.
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi