Di Hadapan Anggota Propam, Polisi Ini Dihukum Push Up, Apa Ya Kesalahannya?
jpnn.com, SERANG - Subbid Provos Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman push up terhadap salah satu personel kepolisian.
Hukuman ini diberikan karena oknum anggota Polri itu kedapatan tidak ikut apel pagi pada Selasa (5/4).
Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Heryanto mengatakan hukuman ini perlu diberikan karena anggota tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin.
“Dia tidak mengikuti apel serah terima piket fungsi di halaman Polda Banten,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Rabu (6/4).
Menurut Feby, dalam melakukan penindakan, anggota Propam terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri.
“Setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan dan push up,” tegas Feby.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto menambahkan apabila seorang polisi melanggar kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa saja yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Yudho. (cuy/jpnn)
Salah satu anggota Polda Banten diberikan hukuman push up dan lari keliling lapangan karena kedapatan tidak ikut apel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!