Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit

jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1) membuka fakta baru.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua pejabat Kemenpupera yang tak lain anak buah Menteri Basuki Hadimoejono mengaku menerima uang dari Amran.
Keduanya adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kemenpupera Ayi Hasanudin dan Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftachul Munir.
Awalnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto mencecar saksi soal penerimaan uang. Kedua saksi itu tak bisa mengelak.
Hasanuddin pun tidak membantah. Menurut Hasanuddin, waktu itu Amran memberikan untuk uang lembur.
"Iya, Amran ada menyerahkan uang," kata Hasanuddin di persidangan.
Namun, Hasanuddin mengklaim uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik komisi antirasywah.
Sedangkan Munir mengaku menerima Rp 30 juta dari Amran. Munir mengaku khilaf menerima uang tersebut.
Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK