Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit
Senin, 09 Januari 2017 – 22:45 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Menurut dia, saat itu ada staf dari BPJN IX yang dikenalnya secara persis menyerahkan dokumen. Namun, kata dia, saat dibuka ada uang Rp 30 juta.
"Jadi, saya akui saya terima," tegasnya.
Dia pun mengklaim sudah mengembalikan uang itu ke rekening KPK. Sedangkan Amran sebelumnya sudah membenarkan adanya pemberian uang tersebut.
"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang menyerahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau USD 5000 ke Hasanuddin," ujar Amran. (boy/jpnn)
Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti