Di Hadapan Hakim, Mantan Dirkeu AP II Mengaku Dizalimi Jaksa KPK
Senin, 09 Maret 2020 – 23:52 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kok jadi suap," imbuhnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
Suap itu agar PT INTI jadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). (tan/jpnn)
Dakwaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System dianggap tidak berunsur korupsi atau suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
- Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo
- Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara