Di Hadapan Hakim MK, Jokowi Mengeklaim tak Pernah Berniat Menabrak Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak konstitusi.
Jokowi menegaskan itu di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
Berbicara saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK 2021, Jokowi menyatakan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.
Dia menuturkan pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Jokowi menyatakan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat.
“Ini menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” kata Jokowi.
Selain itu, eks gubernur DKI Jakarta itu memastikan setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
Menurutnya, langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak hukum di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden juga berharap putusan hakim MK ke depannya memberikan manfaat yang adil untuk semua pihak.
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon