Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial W (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membuat 400 anak busur dan 600 dalam proses pembuatan.
W pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara.
Selain memiliki dan membuat barang berbahaya itu, W jug menjual kepada warga dengan harga Rp 5.000 sampai 7.000.
Baca Juga:
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Tiga Serangkai
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Uang Suara
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya