Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB

W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Saya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan ini," kata W saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4).
Pada kesempatan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mengaku sengaja membuat senjata itu untuk dijual kepada masyarakat. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli rokok.
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar