Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
"Saya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan ini," kata W saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4).
Pada kesempatan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mengaku sengaja membuat senjata itu untuk dijual kepada masyarakat. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli rokok.
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Uang Suara
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana