Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
Penangkapan terhadap W sebagai bagian dari komitmen petugas kepolisian terus bekerja ekstrakeras dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Makassar. (mcr29/jpnn)
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
Redaktur : Natalia
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar