Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat

Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Penangkapan terhadap W sebagai bagian dari komitmen petugas kepolisian terus bekerja ekstrakeras dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Makassar. (mcr29/jpnn)

Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara


Redaktur : Natalia
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News