Di Hadapan Polisi, Jemaat Ahmadiyah NTB Dirusak Rumahnya
Minggu, 20 Mei 2018 – 17:42 WIB
Dalam catatan JAI, insiden penyerangan ini merupakan "kejadian puluhan kali yang terus berulang di Nusa Tenggara Barat."
Sejak 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada 2005, bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam. (mg8/jpnn)
Di tengah suasana khusyuk ibadah puasa Ramadan, sejumlah warga menyerang permukiman warga lainnya yang ditengarai jemaat Ahmadiyah di Desa Gereng, NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Khalistan Rashtra
- Kubah Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang Dibongkar, Kemenag Bereaksi
- Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah
- Rektor UIN Yogyakarta Dorong Kasus Penendang Sesajen di Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
- Dukung Penyegelan Kantor Ahmadiyah, Ketum MUI Depok: Sadar dan Tobat
- Wali Kota Depok Sebut Warganya Ogah Ada Aktivitas Ahmadiyah