Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:20 WIB
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
BS dan U ditangkap di Jalan M Taher karena terbukti menjual sabu-sabu.
BS mengatakan, dirinya bersama istrinya hanya kurir rumahan.
Biasanya, pengedar memberikan sabu-sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil.
"Orang mengambil ke rumah. Baru satu bulan ini berjualan," ujar BS, Jumat (4/8).
Dari setiap penjualan, kakek empat cucu itu mengaku diupah Rp 50 ribu.
Setiap hari, para pencandu datang ke rumahnya untuk mengambil paket sabu-sabu.
"Jelas tobat. Saya menyesal. Begitu ketangkap baru penyesalan. Penyesalan selalu datang belakangan," ujarnya.
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis