Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, pihaknya menyita 12 paket sabu-sabu seberat 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu.
"Mereka ini merupakan target operasi kami. Terungkap saat ada laporan dari masyarakat ke kami," katanya.
Kariatmono menuturkan, hasil penjualan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu kepada para pembeli.
Menurut Kariatmono, barang haram tersebut ditemukan di dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi.
"Sabu-sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P. Namun, gerak cepat kiami untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kami kejar," jelas Kariatmono.
BS dan U dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jok/ign)
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis