Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal

Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
BS dan U di hadapan polisi. Foto: Radar Sampit/JPNN

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, pihaknya menyita 12 paket sabu-sabu seberat 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu.

"Mereka ini merupakan target operasi kami. Terungkap saat ada laporan dari masyarakat ke kami," katanya.

Kariatmono menuturkan, hasil penjualan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu kepada para pembeli.

Menurut Kariatmono, barang haram tersebut ditemukan di dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi.

"Sabu-sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P. Namun, gerak cepat kiami untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kami kejar," jelas Kariatmono.

BS dan U dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jok/ign)


Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News