Di Hari Pertama Anak Masuk Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Kepada Pegawainya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah pada hari ini, Senin (15/7).
Dispensasi yang diberikan yakni berupa izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW).
Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.
BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Sekolah, Begini Ajakan Ketua IGI Buat Orang Tua
"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki.
Namun, Hengki mengingatkan dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu.
"Pegawai yang menggunakan dispensasi TL/PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing," ucap Hengki.
Bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi tersebut diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA