Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain

Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang tunai Rp 1 juta.
Dari hasil interogasi, DR mengaku sudah melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun. Alasannya, karena dia tak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.
"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan," beber dia.
DR dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
DR ditangkap bersama sang istri dan lelaki hidung belang saat begituan di kamar hotel kawasan Surabaya demi Rp 1 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri