Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain

Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain
Warga Sidoarjo DR beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya

Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang tunai Rp 1 juta.

Dari hasil interogasi, DR mengaku sudah melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun. Alasannya, karena dia tak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.

"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif  Rp 1 juta sekali kencan," beber dia.

DR dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)

DR ditangkap bersama sang istri dan lelaki hidung belang saat begituan di kamar hotel kawasan Surabaya demi Rp 1 juta.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News