Di Indekos Mbak IPA Dicekoki Miras, Mabuk, MF & D Tak Bisa Menahan Berahi
Selasa, 07 Februari 2023 – 21:47 WIB
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)
MF mengajak IPA ke indekosnya dan dipaksa untuk minum miras. Dalam keadaan mabuk, perempuan 19 tahun itu diperkosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!