Di Jabar, Bea Cukai Melakukan Asistensi Memperkuat Sinergi dengan Stakeholders
“Kami merasa sangat terbantu atas fasilitas yang telah diberikan Bea Cukai berupa pembebasan cukai etil alkohol, karena dengan fasilitas tersebut kami dapat menekan biaya produksi sehingga produk kami dapat bersaing di pasaran,” ujar Lisnawati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono Widyobroto memberikan atensi kepada PT IIP dalam kegiatan kali ini.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, perusahaan penerima fasilitas harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyimpanan etil alkohol harus dipisah dengan tempat penyimpanan bahan baku lain, kewajiban pelaporan dan pembukuan harus dilaksanakan dengan tertib, tidak menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai, dan tidak memproduksi barang hasil akhir yang tidak tercantum dalam SKEP Pembebasan.
“Pelaporan LACK-4 harus dilakukan tepat waktu, yaitu maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika terlambat melakukan pelaporan maka SKEP Pembebasan akan dicabut. Hal ini akan sangat merugikan perusahaan dan pastinya mengganggu cashflow perusahaan,” kata Wahyu. (*/jpnn)
Meskipun di tengah pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19, Bea Cukai di wilayah Jabar menyiasati kegiatan kunjungan yang dikenal dengan customs visit customers (CVC) secara daring.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!