Di Jakarta Demo Sopir Taksi, di Bandung Ada...
Selasa, 22 Maret 2016 – 20:26 WIB
Dalam penertiban, jika terjaring angkot bodong, maka sopirnya diwajibkan melakukan penandatanganan pada surat pernyataan.
“Kalau sudah sekali kena razia, dan kembali terazia lagi, maka mereka akan menyerahkan mobil mereka ke Pemkot dengan sukarela,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, imbuh Enjang, pihaknya tidak dapat memastikan angkutan bodong itu akan habis. Sebab selama masih ada penumpangnya, angkot tersebut akan terus beroperasi.
Namun untuk menertibkan penumpang, katanya, itu sangat sulit dilakukan. (cr2/mur/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat