Di Jakarta Demo Sopir Taksi, di Bandung Ada...
Selasa, 22 Maret 2016 – 20:26 WIB

Foto ilustrasi: Bandung Ekspres/JPG
Dalam penertiban, jika terjaring angkot bodong, maka sopirnya diwajibkan melakukan penandatanganan pada surat pernyataan.
“Kalau sudah sekali kena razia, dan kembali terazia lagi, maka mereka akan menyerahkan mobil mereka ke Pemkot dengan sukarela,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, imbuh Enjang, pihaknya tidak dapat memastikan angkutan bodong itu akan habis. Sebab selama masih ada penumpangnya, angkot tersebut akan terus beroperasi.
Namun untuk menertibkan penumpang, katanya, itu sangat sulit dilakukan. (cr2/mur/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan