Di Jatim, Ada 150 Perda Harus Dihapus
jpnn.com - SURABAYA - Pemprov Jawa Timur kini terus mengebut menyelesaikan pembatalan peraturan daerah (perda). Itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini terdapat 105 perda provinsi maupun kabupaten/kota yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo. Masih ada sebagian yang pembatalannya belum ditetapkan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, saat ini masih ada 45 perda yang belum diputuskan oleh gubernur. Perda yang dibatalkan adalah peraturan yang bermasalah atau kewenangannya sudah beralih.
''Itu tidak termasuk pembatalan yang dilakukan pemerintah pusat,'' tuturnya.
Menurut Himawan, pemprov tidak akan berhenti pada pembatalan 150 perda saja. Masih ada sekitar 40 perda yang menunggu untuk dimasukkan ke meja gubernur. Targetnya, pembatalan seluruh perda itu selesai akhir Juni 2016.
Himawan menjelaskan, pemprov tidak sembarangan dalam membatalkan perda. Ada tiga tim dari biro hukum yang diterjunkan ke tiga area berbeda di Jatim. Yaitu, Jatim bagian utara, tengah, dan selatan. (ant/c4/git/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom