Di Kabupaten Ini Warga PDP Corona Dapat Rp 100 Ribu Per Hari
jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyiapkan bantuan sebesar Rp 100.000 per hari untuk keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) corona virus desease (COVID-19) di rumah sakit.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono membenarkan, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan pelayanan pengobatan gratis pada masyarakat Temanggung yang dinyatakan PDP COVID-19 juga memberikan bantuan berupa uang tunai.
"Uang tunai Rp100.000 diberikan harian oleh petugas pada keluarga pasien," kata Djoko yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Kamis (26/3).
Menurut dia pemberian bantuan uang tunai tersebut tidak perlu menunggu surat pemberitahuan atau pengajuan dari keluarga PDP, tetapi begitu keluar keterangan dari rumah sakit langsung berhak menerima.
Bantuan tunai diberikan kepada warga Kabupaten Temanggung yang dirawat di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta di Temanggung.
Ia menyebutkan dana bantuan itu teranggarkan Rp 84 juta dari dana tak terduga Rp 493 juta untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Temanggung.
Djoko berharap dana tersebut mencukupi, jika ternyata berdasar perkembangan dirasa kurang pihaknya dapat mengusulkan penambahan.
Ia menuturkan jumlah PDP di Temanggung sebanyak sembilan orang, diharapkan tidak bertambah lagi dan tidak dinyatakan positif COVID-19. (antara/jpnn)
Warga PDP corona dapat Rp 100 ribu, dan bantuan tersebut tidak perlu menunggu surat pengajuan dari keluarga.
Redaktur & Reporter : Adek
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Pendaftaran CPNS 2024: Kabupaten Temanggung Ada 79 Formasi, Ini Pesan Pak Ripto Susilo