Di Kalteng, Lebih Tiga Juta
Koin Peduli Prita
Kamis, 10 Desember 2009 – 09:11 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas selaku koordinator aksi mengatakan, pengumpulan koin tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum di Indonesia, dengan dijatuhinya vonis terhadap Prita berupa denda Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten hanya karena keluhannya di internet.
Baca Juga:
"Di Kalteng kami akan mencoba mengaktualisasikan bentuk-bentuk perlawanan seperti ini. Simbol koin menunjukkan bahwa bentuk gerakan masyarakat kecil dalam melawan ketidakadilan hukum," katanya.
Menurut pria asal Sulawesi Utara yang akrap disapa Rio ini, kejadian yang menimpa Prita Mulyasari tidak menutup kemungkinan dialami oleh masyarakat kecil lainnya dikemudian hari, termasuk di Kalteng.
"Ancaman terhadap setiap masyarakat terhadap ketidakadilan hukum itu akan selalu terjadi jika tak ada perlawanan dari masyarakat. Kasus Prita itu merupakan kasus yang terjadi di nasional, apalagi terhadap masyarakat di pelosok daerah, pasti terancam terhadap ketidakadilan seperti ini," katanya.
PALANGKA RAYA- Aksi peduli untuk Prita tak hanya dominasi warga Ibukota. Hampir di seluruh pelosok negeri ini warga ramai-ramai mengumpulkan koin
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter