Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah

Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah
Tiga terdakwa kasus pencurian di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, saat menjalani sidang pembacaan amar putusan secara daring, Senin (19/7). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Olivia Y. E. Tuwaidan, 29, Amelia Mamias, 19, dan Seila Silvia Karaseran, 27, hanya bisa pasrah saat hakim I Gde Novyartja membacakan amar putusannya.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartja.

Tiga cewek berpenampilan menarik itu terdiam sejenak saat hakim meminta mereka menanggapi tuntutan JPU. Mereka tampak berdiskusi sebentar.

“Ya, Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Amelia.

Hakim lantas bertanya pada terdakwa Olivia dan Seila. “Kami sama, Yang Mulia,” sahut keduanya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara.

Tidak hanya para terdakwa, JPU juga legawa dengan putusan hakim.

Yohanes Yanto Rante awalnya menghubungi Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Yohanes janji bakal memberi imbalan sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News