Di Kantor KPK, Jokowi Singgung Langkah Kejaksaan Menuntut Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati terhadap terduga koruptor.
Jokowi menyampaikan hal itu pada saat menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar harus ditangani secara serius.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," kata Jokowi.
Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp 18 triliun.
Selain kasus itu, Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.
Pada acara peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Jokowi menyinggung langkah Kejaksaan Agung bisa menuntut hukuman mati kepada terduga koruptor.
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo