Di Kota yang Satu Ini Warnet Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam
Selasa, 19 Mei 2015 – 23:59 WIB
Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 centimeter. Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.
”Perwako ini juga membatasi jam buka. Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00. Sedangkan Sabtu, pukul 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam,” ujarnya.
Dan aturan yang terpenting yakni, warnet tidak boleh menerima pengunjung pelajar, mulai tingkat usia dini hingga menengah atas pada jam belajar. (mta/ray/jpnn)
BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan kembali menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius