Di Lampung, Guru Sarjana Baru 3,5 Persen
Selasa, 03 Januari 2012 – 12:45 WIB
BANDARLAMPUNG–Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen profesional minimal kualifikasi pendidikannya harus sudah sarjana. Sementara khusus di Lampung, dari 120.024 guru baik negeri maupun swasta, baru 3,5 persennya atau 41.518 orang yang sudah S1 (sarjana). Selebihnya masih berkualifikasi ahli madya (diploma). Bahkan ada juga yang baru lulusan SMP dan SMA sederajat (selengkapnya lihat grafis, Red). ’’Kalaupun kini sudah ada yang jemput bola seperti UT dan FKIP Unila, masih sangat terbatas dibanding jumlah guru yang belum berkualifikasi S1,” tandas Ria saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (2/1).
Kabid Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Provinsi Lampung Ria Andriani, M.Pd. mengatakan, hal itu karena kondisi guru di provinsi ini kebanyakan guru SD yang usianya mendekati pensiun. Kemudian masih terbatasnya perguruan tinggi terdekat yang mudah mereka jangkau untuk melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga:
Sebab di satu sisi, lanjutnya, bagi guru yang belum berkualifikasi S1 harus melanjutkan pendidikan lagi. Sementara di sisi lain, mereka harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai guru di sekolah masing-masing.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG–Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen profesional minimal kualifikasi pendidikannya
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut