Di Lapas Inilah Richard Eliezer Akan Dipenjara Selama Sekitar 5 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Bharada Richard Eliezer akan mulai menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, pada Senin (27/2) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.
Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujar Syarief.
Bharada Richard Eliezer pada Senin siang ini akan mulai dipenjara dan kemungkinan sudah bebas bersyarat 5 bulan lagi.
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya