Di Lokasi Judi Sabung Ayam Ada 86 Motor, yang Ditangkap Hanya 1 Orang

Dalam penyergapan itu, pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan para peserta judi sabung ayam. Hal itu karena para pelaku langsung berhamburan ketika petugas melakukan penyergapan.
"Ada 86 kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu juga ada enam ekor ayam jago, dua set dadu, satu buah piala, 17 buku rekapan, dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik judi sabung ayam tersebut sekitar dua-tiga bulan.
Omzet yang dihasilkan dari judi sabung ayam tersebut sesungguhnya terbilang kecil berkisar antara Rp 500 ribu hingga R p1 juta per permainan.
NH yang merupakan pemilik lahan tempat judi sabung ayam tersebut dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atas dugaan melakukan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat bermain judi, dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membongkar lokasi judi sabung ayam. Satu orang ditangkap di TKP penggerebekan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien