Di LP Tanjung Gusta, Togiman alias Toge Punya Alat Antisadap
jpnn.com, JAKARTA - Togiman alias Toge, terpidana yang divonis mati sebanyak dua kali karena menyelundupkan narkoba, masih saja berulah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/2), mengungkap penyelundupan 87,7 kg sabu dan 18 ribu pol ekstasi yang dilakukan Togiman alias Toge.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, ada sembilan orang kaki tangan Toge yang ditangkap karena menyelundupkan narkotika di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka menjalankan bisnis sesuai dengan perintah Toge yang meringkuk di Lapas Tanjung Gusta. ”Toge ini sudah dua kali divonis mati,” terangnya.
Bahkan, Toge ini juga pernah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasilnya, ada uang lebih dari Rp 10 miliar yang merupakan hasil penjualan narkotika. ”Tapi, sekarang dia kembali menjalankan bisnisnya,” tuturnya.
Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- mengatakan, dalam lapas Toge ini bahkan memiliki peralatan antisadap.
Sekaligus, ada fasilitas untuk bisa berganti-ganti nomor handphone. ”Kalau tidak ada oknum yang bantu, gak mungkin,” papar jenderal berbintang tiga tersebut.
Menurutnya, sebenarnya kondisi ini pernah terjadi pada Freddy Budiman. Dengan begitu dapat diketahui bahwa ada masalah dengan undang-undang narkotika saat ini.
Togiman alias Toge, terpidana mati dua kali tetap nekat menjalankan bisnis narkoba meski berada di LP Tanjung Gusta.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba