Di LP Tanjung Gusta, Togiman alias Toge Punya Alat Antisadap
”Apa yang kami kerjakan ini semua nantikan akan menjadi masukan untuk perubahan regulasi,” paparnya.
Khususnya terkait mekanisme banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi bagi bandar narkotika.
Seharusnya narkotika yang merupakan kejahatan luar biasanya bisa diterapkan tanpa mekanisme tersebut.
”Mereka manusia yang mentalnya seperti binatang. Hanya berpikir keuntungan kendati banyak korban menderita,” jelasnya.
Terpidana mati yang berulang kali mengulangi perbuatannya mampu untuk menahan eksekusi mati dikarenakan proses yang berbelit-belit.
Misalnya, saat mengajukan PK ini terpidana mati menunggu detik-detik akhir. ”Ya, biar bisa lama dan selamat dari eksekusi,” terangnya.
Sementara Anggota Komisi III Arteria Dahlan menuturkan, akan mendukung BNN dan Kemenkeu dalam memberantas narkotika. Tidak hanya soal memperbaiki regulasi, namun secara keseluruhan.
”BNN ini hanya ditarget selesaikan 120 kasus, tapi kasus yang diungkap bisa sampai seribu,” paparnya.
Togiman alias Toge, terpidana mati dua kali tetap nekat menjalankan bisnis narkoba meski berada di LP Tanjung Gusta.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba