Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun

Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Yang juga penting, mulai Jumat depan akan dilakukan pengembalian paspor jamaah. Nanti teknisnya, jamaah tidak perlu langsung ke crisis center, namun dari Crisis Center yang akan menghubungi secara langsung.

”Kan mereka juga meninggalkan nomor telepon, nanti dihubungi satu per satu,” tuturnya.

Bagian lain, Agen First Travel DH mengatakan bahwa sebenarnya First Travel ini memanfaatkan izin resmi dari Kemenag dalam melakukan penipuan.

Masyarakat mengetahui First Travel mendapatkan dua kali perpanjangan izin. ”Dua kali perpanjangan ini bagi masyarakat adalah perusahaan ini kredibel,” terangnya.

Namun, kenyataannya justru perusahaan berizin ini melakukan penipuan. Maka, seharusnya Kemenag juga ikut bertanggung jawab sebagai lembaga pengawas.

”Tanggung jawab mereka tidak hanya berhenti pada sekedar mencabut izin, tapi lebih,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal First Travel yang memanfaatkan dua kali perpanjangan izin Kemenag, AKBP Rivai Irvan mengakui bahwa lembaga pemberi izin memang seharusnya memunculkan tanggung jawab pengawasan. ”Namun, tentunya harusnya Kemenag yang ditanya, bagaimana mereka,” paparnya.

Bareskrim dalam konteks ini akan berupaya melakukan proses hukum seadil-adilnya. Bila dinilai ada keterlibatan seseorang tentunya akan diketahui dan dimintai pertanggungjawaban. ”Kami proses hukumnya saja,” jelasnya.

Di luar dugaan, Bareskrim Polri mendeteksi arus kas 30 rekening First Travel ternyata mencapai Rp 4 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News